Penyidik Polresta Kota Pontianak Bahas Proses Penyidikan bersama Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga

Penyidik Polresta Kota Pontianak Bahas Proses Penyidikan bersama Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga: Proses Penyidikan Kasus Penggelapan Lebih berat Ketimbang Kasus Lainnya.

Pontianak (fasya.iainptk.ac.id) - Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Mahasiswa prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah berdiskusi bersama penyidik Bapak Bripka Eko Kristiannopran, S.H tentang "Prosedur penyidik dalam menangani kasus penyidikan di Polresta Kota Pontianak". Pada Kamis (2/12/2021) pagi. Bertempat di Bareskrim Polresta Kota Pontianak.

Kegiatan diskusi ini disampaikan oleh penyidik Polresta Kota Pontianak bahwa "Sebelum melangkah lebih jauh lebih yang dapat kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu penyelidikan, penyidik, penyidikan, dan penyelidik. Nah, jika penyelidik ini pejabat negara atau kepolisian yang kami lakukan, kemudian penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penyidikan ini serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Serta penyidik adalah pejabat yang berwenang khusus oleh UU dalam melakukan penyidikan", Tuturnya

Seperti apakah yang perlu disiapkan sebelum melakukan penyelidikan ?
"Pertama, Laporan polisi/ pengaduan. Kedua, Adanya surat perintah tugas. Ketiga, Laporan hasil penyidikan. Keempat, Surat perintah penyidikan. Kelima, Surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan. Barulah setelah terpenuhi maka kasus yang ditangani segera dilakukan oleh penyidik polresta kota Pontianak, jika kasusnya tentang pembunuhan maka dilimpahkan ke reserse reskrim untuk menindak lanjuti kasus tersebut dan kasus itu pun menjadi titik terang untuk pengungkapan sulit diselesaikan dengan waktu yang direncanakan biasa bisa sampai berbulan sebab jika seorang tersangka melarikan dirik atau menghilangkan jejak", Ujarnya.

Apa saja langkah-langkah yang dilakukan oleh seorang penyidik dalam melakukan proses penyelidikan ?

"Pertama, kami lakukan itu adakan wawancara tertutup, kemudian introgasi. Kedua, Surveillance ini kegiatan pembuntutan secara sistematis terhadap orang, tempat dan benda. Biasanya pembuntutan dilakukan terhadap orang, sedangkan survelance terhadap tempat atau benda dilakukan karena ada hubungannya dengan orang yang diamati / orang tertentu. Ketiga, Undercover yang mana untuk keperluan penyelidikan yang tidak mungkin didapat dengan cara-cara terbuka oleh sebab itu perlu dilakukan penyamaran, menyusup ke dalam sasaran guna memperoleh bahan keterangan yang diperlukan. Kemudian yang keempat ada e-listing upaya untuk menyiapkan berkas setelah mengetahui peristiwa terjadi", katanya.

Lalu setelah langkah-langkahnya, Bagaimana proses tahap penyidikan ?

"Pada saat menyelesaikan kasus oleh penyidik itu kita telah mendapatkan laporan pengaduan, setelah itu ada surat perintah penyidik, lalu kita diberikan tugas tersebut dari pimpinan melihat terlebih dahulu kasusnya seperti apa, setelah itu pun kita introgasi apakah peristiwa ini merupakan pidana atau bukan, kemudian baru gelar perkara yang sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, barulah kita di Polresta Kota Pontianak lakukan proses penyelidikan.

Barulah jika semua itu sudah di ungkapkan kita laksanakan oleh Polresta Kota Pontianak, maka siapkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)", Tegasnya.

Kemudian untuk kasus yang ditangani itu seperti apakah ?

"Selama ini kasus yang terjadi di Polresta Kota Pontianak seperti, Narkoba, pembunuhan, pengelapan, pelecehan seksual, sengketa tanah atau perusahaan biasanya banyak dan lain-lainnya. Kemudian hal ini di Polresta Kota Pontianak dalam penyidikan ada beberapa sub bagian tersendiri dalam menangani kasus atau peristiwa seperti sub bagian agraria, ekonomi, reserse (criminal bareskrim), Tindak pidana korupsi (Tipikor), perlindungan anak. Ini pun orang-orang di sebagai penyidik berjumlah 8 orang saja di Polresta Kota Pontianak, namun secara menangani kasus bersamaan", Sambungnya.

Setelah itu, lebih lanjut, kasus seperti apa yang menjadi titik terberat ditangani ?

"Kasus yang berat dan sulit diungkapkan oleh Polresta kota Pontianak itu penggelapan, dikarenakan saat untuk memproses tahap penyidikan itu kadang berbulan-bulan bahkan sebagai penyidik aja menyelesaikan kasus diberi pimpinan 1 x 24 jam. Apalagi ya biasanya jika proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik itu dalam tahap penangkapan hingga pengeledahan dan membuat dokumen BAP kurang lebih bisa berbulan jika kasusnya berat seperti penggelapan bisa larut lamanya, namun seperti tidak berat maka bisa 1-2 minggu. Nah lalu pun untuk dalam proses melakukan penyidikan kita itu ya dengan sesuai SOP yakni dasar hukum KUHAP, Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”). Pertama, Pemeriksaan saksi atau Tersangka. Kedua, Upaya Pemanggilan. Ketiga, Penangkapan. Keempat, Penahanan. Kelima, Penggeledahan. Keenam, Penyitaan. Itu pula juga dalam penyidikan dilakukan penyidik harus menyerahkan berkas perkara. Setelah itu Dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti. Barulah Penahanan Seorang Tersangka atau Terdakwa", Pungkasnya.

Penulis : Muhammad Adib Alfarisi
Editor : Ardiyansyah, S.S,. M.Hum