Pontianak (fasya.iainptk.ac.id) - Untuk mengisi kegiatan bermanfaat pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pontianak, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak gelar FASYALEKTIKA secara online via live streaming Instagram dengan tema “PPKM dan Implikasi Pelayanan Hukum Advokat” pada Selasa (13/07) bersama Narasumber Syukni Tumi Pengata, S.H., M.H. seorang Advokat Jakarta dan di moderatori oleh Moh. Fadhil,S.H.,M.H. selaku akademisi Fakultas Syariah IAIN Pontianak.
Kegiatan online ini membahas seputar pendapat narasumber mengenai PPKM dan dunia keadvokatan sekarang juga bagaimana pelayanan Hukum Advokat pada masa PPKM Darurat.
“Saya di Litigasi, jadi rahasia client adalah dokumen penting yang harus dijaga karena sifatnya sensitif. Berhubung sekarang PPKM darurat, jadi apa-apa ya harus tanya client dulu misalnya masalah mengamanahkan berkas client harus pada orang yang jujur,” tutur Narasumber membuka diskusi.
Narasumber yang pernah berkuliah di Universitas Andalas ini berpesan kepada peserta yang bergabung untuk berhati-hati jika ingin mendaftar advokat.
“Sekarang mudah bergabung menjadi advokat, siapapun yang disumpah di Pengadilan Tinggi sudah dianggap menjadi advokat, berbeda dengan dulu. Sekarang sudah banyak organisasi advokat, hati-hati penipuan jika tidak disumpah di Pengadilan, itu bukan advokat walau mereka ikut ujian atau apa,” pungkasnya.
Advokat yang bergabung dengan organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) ini mendukung kebijakan PPKM darurat.
“Mengenai PPKM darurat, secara hukum dasarnya sudah dibuat pemerintah, ini lebih ke ranah HTN. Yang menjadi pertanyaan, apakah ini masuk UU wabah atau UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Namun jika PPKM ini diumpamakan dengan Surat Kuasa yang diatur SEMA Surat Kuasa Khusus, jika advokat tidak menjalankan Surat Kuasa Khusus sesuai SEMA maka itu batal sama seperti PPKM ini, jadi PPKM ini larinya ke ranah PEMDA. Yang dilakukan Mendagri sudah benar,” tuturnya.
Moh. Fadhil,S.H.,M.H. selaku moderator mengatakan bahwa FASYALEKTIKA adalah sarana Fakultas Syariah IAIN Pontianak mempromosikan diri ke ranah nasional.
“Fasyalektika merupakan gagasan untuk membawa fasya ke ruang diskusi nasional secara santai alias informal, makanya kami memilih live ig. Tema-tema nantinya terkaitberbagai isu-su hukum, sosial, HAM, dll. Jadi ingin membangun suasana akademik diskusi nasional ke ruang virtual yang lebih santai. Insya Allah akan jadi agenda rutin sekaligus menjadi promosi Fakultas juga ke level nasional,” tuturnya setelah diwawancarai.
Salah satu peserta yang menghadiri kegiatan ini adalah Muhammad Aditia Saputra, ia menyarankan agar FASYALEKTIKA selanjutnya diselenggarakan lewat meet atau zoom meeting agar jika pemateri ada materi bisa ditampilkan.
“Terkait dengan live streaming yang diadakan malam ini sudah cukup baik, hanya saja ada beberapa kendala, mungkin karena sinyal yg kurang memadai dan live di Ig pun bisa jdi salah satu strategi untuk memperkenalkan Fakultas Syariah di kalangan masyarakat. Saran saya kedepannya mungkin diskusi selnjutnya bisa diadakan lewat meet ataupun zoom meeting agar lebih mudah dan jika pemateri ada power point jadi bisa untuk ditampilkan,” tuturnya.
Penulis: Ika Ayuni Lestari
Editor: Tio Rizki Kurniawan