Fakultas Syariah IAIN Pontianak merespon SE Rektor IAIN Pontianak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Proses Perkuliahan dalam Upaya Pencegahan Covid-19
di lingkungan IAIN Pontianak dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perkuliahan dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Pontianak.
Surat Edaran yang dihasilkan oleh rapat pimpinan Fasya dilaksanakan melalui rapat online ini menghasilkan beberapa putusan strategis untuk melindungi sivitas akademika Fakultas Syariah dan keluarganya.
Dekan Fakultas Syariah Dr. Muhammad Hasan menyampaikan bahwa Surat Edaran ini merupakan petunjuk yang lebih teknis bagi sivitas akademika mengenai pelaksanaan perkuliahan untuk pencegahan Covid-19 dalam merespin SE Rektor tersebut.
"Bagi kami, melindungi sivitas akademika Fakultas Syariah dari virus terutama dalam perkuliahan merupakan kewajiban kami,"ungkapnya.
Surat Edaran yang diterbitkan 1 April 2020 ini mendapatkan respon positif dari dosen Fakultas Syariah. Dosen tersebut mengatakan bahwa SE ini keren karena respek dengan mahasiswa terdampak covid-19 dan sinyal susah sembari mendoakan keselamatan Bersama.