PERINGATAN!!!
Skripsi Mahasiswa yang terindikasi Curang hasil dan/ atau melakukan kejahatan akademik akan ada Sanksi Berupa:
Penundaan, pembatalan nilai hingga Pembatalan ijazah;
SK Rektor IAIN Pontianak nomor 724 tahun 2021
Unit Penjaminan Mutu
Fakultas Syariah IAIN Pontianak