Nanga Pinoh, (fasya.iainptk.ac.id) 17 Januari 2022 dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan sekaligus Kontrak Kerja Pos Bantuan Hukum PKBH Fasya IAIN Pontianak dengan Pengadilan Agama Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.
Dekan Fakultas Syariah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama dan kontrak kerja ini merupakan serangkaian kegiatan yang diawali dengan komunikasi dengan pihak PA Nanga Pinoh sebelumnya. Realisasinya dilakukan dua hal yaitu penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan dan Penandatanganan Kontrak Kerja Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) PKBH Fasya.
"Kontrak kerja ini diawali dengan mekanisme tender, artinya PKBH Fasya bersaing dengan lembaga yang lain. Alhamdulilillah kita yang menang,"tuturnya.
PKBH Fasya mengutus 2 orang alumni Fasya untuk melakukan pelayanan langsung di PA Nanga Pinoh Melawi. Tentu ini akan meningkatkan akselerasi alumni untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bidang ilmu menjadi baik, karena waktu tunggunya tidak lama.
Direktur PKBHF bapak Abdur Rahman, S.EI, MH menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaannya kepada PKBHF. Kemudian juga mengajukan permohonan bimbingan bagi petugas yang ditugaskan di PA Nanga Pinoh.
Ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh bapak Muammar H.A.T., S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa Pengadilan Agama menjadi tempat pengabdian bagi alumni-alumni perguruan tinggi keagamaan. Lulusnya PKBHF didukung oleh syarat-syarat yang dipenuhi oleh pihak PKBHF sehingga menjadi faktor pendukung . Kerjasama ini akan berlangsung selama empat tahun dan semoga tetap maksimal dalam pelaksanaan di lapangan. Kami terus akan membimbing adik-adik yang ditugasi di Posbakum PA Nanga Pinoh.
Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah mengungkapkan bahwa ini adalah produktivitas fasya dalam rangka menangkap semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dimana perguruan tinggi dituntut membangun kerjasama dengan instansi terkait guna mewujudkan skill mahasiswa sesuai profil masing-masing. Setelah PKS ini, ke depan mahasiswa fasya akan mengambil mata kuliah praktik kemahiran hukum sebanyak 20 SKS.
Penulis: Tio Rizki Kurniawan
Editor: Ardiansyah