Gebyar Ahwal Syakhshiyyah Lahirkan Artikel Menarik Melalui Lomba Opini; Ini Artikel Juara 1 yang Dimenangkan Oleh Bramantio Sebastian Yohanes dari Fakultas Hukum Untan.

Bilamana suatu masyarakat tidak memilki ketentuan peraturan yang jelas yang membatasi suatu tindakan seseorang, maka adalah normal jika suatu kelompok masyarakat tersebut mengalami kondisi yang tidak teratur, karena fungsi daripada hukum sendiri ialah membatasi perilaku masyarakat tentang apa dan bagaimana tindakan yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, sebagai salah satu komponen masyarakat, tentunya jika ingin meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, maka dapat dimulai dengan memahami arti hukum itu sendiri.

Apalagi tulisannya mendeskripsikan terhadap situasi dan kondisi hukum dan masyarakat saat ini, ada 4 hal yang menurutnya yang dapat dilakukan oleh kita sebagai mahasiswa hukum dan oleh seorang penegak hukum yang dapat berdampak efektif guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum. Seperti:
1. Penyuluhan Hukum
2. Memperbaiki Image Hukum di Mata Masyarakat
3. Program Pemberdayaan
4. Konsultasi Hukum